2018




LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA KARYAMAKMUR


Dasar Hukum Pembentukan ;

1.       UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Pasal  211
    (1)    Di desa dapat dibentuk lembaga ke masyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan  
            desa dengan  berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
    (2)   Lembaga kemasyarakatan sebagaimana    dimaksud    pada   ayat (1) bertugas
             membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
             masyarakat desa.
2.       PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Pasal  89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan  lembaga  kemasyarakatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      dengan Peraturan Desa.

3.      Peraturan Derah Kabupaten Karawang Nomor 6 tahun 2006 tentang Desa
Pasal  182
(1)  Di desa dapat dibentuk lembaga lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan  lembaga  kemasyarakatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      dengan Peraturan Desa.


Tugas  Lembaga  Kemasyarakatan ;

Lembaga kemasyarakatan mempunyai  tugas membantu  Pemerintah  Desa  dan  merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

Tugas  Lembaga  Kemasyarakatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  meliputi :

a.   Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.   Melaksanakan,  mengendalikan,  memanfaatkan,  memelihara dan mengembangkan
      pembangunan secara partisipatif;
c.   Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi,  gotong royong dan swadaya
      masyarakat
d.   Menumbuhkembangkan  kondisi  dinamis  masyarakat  dalam rangka pemberdayaan
      masyarakat.


Fungsi  Lembaga  Kemasyarakatan ;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a.       Penampungan  dan  penyaluran  aspirasi  masyarakat  dalam pembangunan;
b.      Penanaman  dan  pemupukan  rasa  persatuan  dan  kesatuan masyarakat  dalam
        kerangka  memperkokoh  Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
c.       Peningkatan  kualitas  dan  percepatan  pelayanan  pemerintah kepada  masyarakat;
d.      Penyusunan  rencana,  pelaksanaan,  pelestarian,  dan pengembangan hasil-hasil
        pembangunan secara partisipatif;
e.      Penumbuhkembangan  dan  penggerak  prakarsa,  partisipasi, serta swadaya
        gotongroyong masyarakat;
f.       Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan hak politik
       masyarakat;

Sifat/ hubungan kerja  Lembaga  Kemasyarakatan ;

“Hubungan  kerja  antara  lembaga  kemasyarakatan  dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif “

Kegiatan Lembaga  Kemasyarakatan ;

Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a.       Peningkatan pelayanan masyarakat;
b.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.       Pengembangan kemitraan;
d.      Pemberdayaan masyarakat; dan
e.      Pengembangan  kegiatan  lain  sesuai  dengan  kebutuhan  dan kondisi masyarakat
        setempat.


Dana Kegiatan Lembaga  Kemasyarakatan terdiri dari ;

Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:

a.       Swadaya masyarakat;
b.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c.       Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d.      Bantuan  Pemerintah,  Pemerintah  Provinsi,  dan  Pemerintah Kabupaten/Kota;
e.      Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat

Lembaga  Kemasyarakatan Desa Karyamakmur terdiri dari ;

Ketentuan Pasal 182 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diantaranya;
a.       Rukun Tetangga (RT);
b.      Rukun Warga (RW);
c.    Kepala Dusun (Wakil) 
d.       Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
e.      Karang Taruna (KT);
f.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga lainnya;
g.        Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud di Desa Karyamakmur adalah: Pengurus Desa Siaga
        yang diatur dalam Peraturan Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;

Kepengurusan Lembaga  Kemasyarakatan Desa Malangsari :

Pengurus  lembaga  kemasyarakatan Desa Karyamakmur dipilih  secara  musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;




Desa Karyamakmur merupakan desa yang berdiri atas pemekaran Desa Kuta Ampel pada tahun 1979. Pada saat itu Desa Karyamakmur dipimpin oleh seorang Pejabat Sementara (PJS) sampai dengan tahun 1982. Desa Karyamakmur mulai menjalankan sistem demokrasi dengan cara melakukan pemilihan Kepala Desa pada tahun 1982 dan mulai menjadi desa definitif dengan nama Desa Karyamakmur, adapun silsilah Kepala Desa dari mulai berdirinya Desa Karyamakmur sampai dengan saat ini dipimpin oleh beberapa kepala Desa yaitu :

·           PJS H. Sakim masa periode tahun 1980-1982.
·           Lurah Miswan  masa periode tahun 1982-1990.
·           PJS Nursan masa periode tahun 1990-1991.
·           Lurah Kusnadi  masa periode tahun 1991-1999.
·           PJS Tanih masa periode tahun 1999 - 1999.
·           Lurah Ato Sugiarto masa periode tahun 2000-2006.
·           PJS Kasir Usman masa periode tahun 2006-2007.
·           Luran Faung Sara masa periode tahun 2007-2013.
·           PJS Suherman masa periode tahun 2013-2013
·           Lurah Hartasim masa periode tahun sekarang

Desa Karyamakmur merupakan salah satu dari Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang dengan luas wilayah sebesar + 335,36 ha. Desa Karyamakmur merupakan salah satu desa dataran rendah dengan ketinggian tanah dari permukaan laut + 1,25Mdpl dengan kemiringan antara 0 – 3 persen.

Iklim di Desa Karyamakmur memiliki iklim tropis, sebagaimana seperti di desa lain yang ada di wilayah Indonesia yaitu mempunyai dua musim, kemarau dan penghujan. Musin kemarau sangat dominan dengan suhu rata-rata 270C – 300C dengan curah hujan 210mm/tahun. Hal tersebut  mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Karyamakmur.

Secara administratif Desa Karyamakmur Sebagai gambaran umum dapat digambarkan sebagai berikut :

·      Sebelah Utara                       : Berbatasan dengan Desa Medankarya
·      Sebelah Timur                       : Berbatasan dengan Desa Kutaampel
·      Sebelah Barat                        : Berbatasan dengan Sungai Citarum, Kab. Bekasi.
·      Sebelah Selatan                   : Berbatasan dengan Desa Telukbango

Sarana dan Prasarana umum yang ada di Desa Karyamakmur sama seperti yang dimiliki oleh desa pada umumnya seperti, Balai Desa, Jalan Kabupaten, Jalan Kecamatan, Jalan Desa, dan berbagai macam fasilitas pendukung lainnya seperti Masjid, Musholah, Posyandu.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.