LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA KARYAMAKMUR
Dasar Hukum Pembentukan ;
1. UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Pasal 211
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga ke masyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan
desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat desa.
2. PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Pasal 89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
3. Peraturan Derah Kabupaten Karawang Nomor 6 tahun 2006 tentang Desa
Pasal 182
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan ;
Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam meliputi :
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan
pembangunan secara partisipatif;
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya
masyarakat
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan
masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan ;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam
kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya
gotongroyong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan hak politik
masyarakat;
Sifat/ hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan ;
“Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif “
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan ;
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. Peningkatan pelayanan masyarakat;
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. Pengembangan kemitraan;
d. Pemberdayaan masyarakat; dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat
setempat.
Dana Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a. Swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
Lembaga Kemasyarakatan Desa Karyamakmur terdiri dari ;
Ketentuan Pasal 182 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diantaranya;
a. Rukun Tetangga (RT);
b. Rukun Warga (RW);
c. Kepala Dusun (Wakil)
d. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
e. Karang Taruna (KT);
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga lainnya;
g. Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud di Desa Karyamakmur adalah: Pengurus Desa Siaga
yang diatur dalam Peraturan Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa Malangsari :
Pengurus lembaga kemasyarakatan Desa Karyamakmur dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;